UU NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PENYESUAIAN PIDANA: APA YANG BERUBAH DAN APA DAMPAKNYA TERHADAP PERKARA PIDANA?
Tahun 2026 menjadi salah satu momentum penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023…
Didirikan pada tahun 2022, Firma Hukum BINTANG INDONESIA berkomitmen memberikan layanan hukum terbaik, amanah, profesional, kapabel dan berintegritas. Kami mengutamakan pendekatan non-litigasi sebagai solusi awal untuk memperjuangkan kepentingan klien secara adil dan optimal
Perkembangan dunia usaha saat ini berjalan dengan sangat pesat, sehingga kedudukan hukum menjadi makin penting dan menentukan. Saat ini, hukum tidak lagi dipandang sekadar sebagai faktor pelengkap. Sebaliknya, peranan hukum kini menjadi sangat krusial, prioritas utama, serta elemen paling esensial dalam menunjang seluruh kegiatan usaha.
Didirikan pada tahun 2022, Firma Hukum BINTANG INDONESIA berkomitmen untuk menyediakan jasa hukum terbaik dan profesional demi kepentingan klien. Dalam menjalankan kegiatan jasa hukum, kami senantiasa mengutamakan upaya non-litigasi sebagai langkah awal penyelesaian masalah. Melalui prinsip keadilan, kami bertekad memperjuangkan kepentingan klien guna mencapai tingkat keberhasilan yang optimal.
VISI:
Menjadi kantor hukum terdepan dalam memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum profesional bagi masyarakat, dengan mengutamakan keilmuan yang dilandasi etika profesi, serta mendorong terwujudnya keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MISI:
TUJUAN:
Firma Hukum BINTANG INDONESIA dibentuk sebagai sinergi dari beberapa kantor advokat rekanan (associate) untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan jasa hukum yang profesional dan proporsional. Tujuan ini dicapai melalui pemahaman ilmu hukum yang mendalam serta penerapan analisis yuridis yang komprehensif, tepat, dan akurat.
Oleh karena itu, kami senantiasa mengedepankan kepentingan hukum klien dan mengoptimalkan hasil akhir sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan. Memercayakan pemecahan masalah hukum kepada kantor kami merupakan sebuah kehormatan sekaligus amanah yang wajib kami jaga dengan integritas serta pelayanan profesional terbaik.
Fokus utama kami adalah menciptakan rasa aman, nyaman, dan damai bagi klien. Upaya ini diwujudkan melalui tindakan preventif yang optimal untuk mengantisipasi potensi risiko hukum di masa depan, sekaligus memberikan penyelesaian yang tuntas terhadap sengketa hukum yang sedang dihadapi. Seluruh komitmen tersebut dibangun di atas landasan kerja sama yang solid dan berjangka panjang bersama klien sebagai mitra strategis.
Kami memahami bahwa kebutuhan akan jasa hukum tidak hanya diperlukan saat terjadi sengketa. Lebih dari itu, efisiensi biaya, waktu, dan tenaga juga menjadi faktor krusial yang selalu kami analisis secara cermat dalam setiap proses penyelesaian perkara.”
Tujuan kantor hukum kami adalah membangun kepercayaan serta memelihara hubungan jangka panjang dengan klien melalui penyediaan layanan hukum yang optimal, efektif, dan efisien, guna memastikan seluruh hak dan kepentingan hukum klien terlindungi secara maksimal.
JASA HUKUM:
Firma Hukum BINTANG INDONESIA menawarkan layanan jasa hukum komprehensif yang meliputi konsultasi, pendampingan, serta penanganan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien perseorangan maupun korporasi, termasuk lembaga keuangan dan institusi perbankan.
RUANG LINGKUP LAYANAN HUKUM
Bentuk jasa hukum yang ditangani oleh Firma Hukum BINTANG INDONESIA terdiri dari:
Legal Opinion merupakan pendapat atau nasihat hukum tertulis maupun lisan yang menyajikan analisis mendalam mengenai berbagai isu hukum. Layanan ini mencakup aspek-aspek krusial seperti hukum korporasi, kontrak bisnis, ketenagakerjaan dan perburuhan, hukum perdata, serta hukum pidana. Dokumen ini disusun secara sistematis untuk memberikan kepastian hukum dan meminimalkan risiko dalam setiap pengambilan keputusan strategis.
Legal Due Diligence merupakan proses pemeriksaan dan audit hukum secara menyeluruh yang dilakukan oleh konsultan hukum untuk menilai legalitas serta kepatuhan suatu badan hukum atau badan usaha. Ruang lingkup layanan ini mencakup pemeriksaan perizinan perusahaan, kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta analisis hukum atas kebijakan internal perusahaan. Hasil pemeriksaan ini akan dituangkan ke dalam Legal Opinion tertulis yang komprehensif, sebagai pedoman strategis bagi perusahaan dalam melakukan transaksi bisnis maupun dalam memitigasi risiko hukum.
Firma Hukum BINTANG INDONESIA menyediakan layanan pendampingan hukum yang komprehensif bagi perusahaan dalam bernegosiasi maupun bertransaksi dengan pihak ketiga. Ruang lingkup layanan ini meliputi:
1). Negosiasi Kontrak dan Penyelesaian Sengketa: Mendampingi klien dalam penyusunan kontrak serta penyelesaian perselisihan yang timbul dari perjanjian bisnis dengan pihak ketiga.
2). Analisis Kontrak Bisnis: Menganalisis isi kontrak atau perjanjian bisnis secara mendalam dan mengomunikasikannya dalam bahasa yang mudah dipahami oleh klien.
3). Perancangan Kontrak (Contract Drafting): Menyusun dan merancang draf kontrak atau perjanjian hukum yang kuat untuk melindungi kepentingan bisnis klien.
4). Pemulihan Aset dan Piutang (Debt and Asset Recovery): Mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk mencegah serta memulihkan kerugian bisnis melalui penagihan piutang dan penyelamatan aset perusahaan.
5). Litigasi Perdata: Menangani perkara perdata yang melibatkan perusahaan klien, baik dalam posisi sebagai Penggugat, Tergugat, Pemohon, Termohon, maupun Saksi.
6). Litigasi Pidana: Menangani perkara pidana yang berdampak pada perusahaan klien, baik dalam posisi sebagai Saksi, Pelapor, Terlapor, maupun Terdakwa.
7). Layanan Sekretariat Korporasi (Corporate Secretarial Services):
Firma Hukum BINTANG INDONESIA memberikan layanan bantuan hukum yang menyeluruh dalam penanganan perkara di dalam pengadilan (litigasi), baik yang masuk dalam ranah hukum perdata maupun hukum pidana. Layanan ini mencakup representasi, pembelaan, dan pendampingan bagi perusahaan klien yang bertindak sebagai:
Tim advokat kami berkomitmen untuk menyusun strategi pembelaan yang kuat, mengawal proses pembuktian, dan melakukan advokasi secara optimal di setiap tingkatan lembaga peradilan demi menegakkan hak-hak hukum klien.
MEKANISME PEMBERIAN JASA
Layanan konsultasi hukum tersebut diberikan kepada perusahaan baik dalam bentuk lisan maupun tertulis. Penyampaian jasa hukum ini dapat dilakukan melalui pertemuan tatap muka secara langsung maupun dengan memanfaatkan sarana komunikasi digital lainnya yang disepakati bersama antara konsultan hukum dan perusahaan.
BIAYA JASA HUKUM (LAWYER FEE)
Dalam menjalankan profesi dan pemberian jasa hukum, Firma Hukum BINTANG INDONESIA menetapkan komponen biaya jasa hukum yang transparan dan akuntabel sebagai berikut:
MITRA STRATEGIS (PARTNERS)
Dalam rangka memperluas jaringan serta memberikan pelayanan hukum yang integratif bagi berbagai sektor, Firma Hukum BINTANG INDONESIA telah membangun kerja sama dan kemitraan strategis dengan berbagai instansi pemerintah, institusi pelayanan kesehatan, yayasan pendidikan, serta perusahaan swasta terkemuka berikut:
★★★★★
4.96/5 from 179 reviews


nusantara


𝕭ilawfirm
4 Years of Experience







+1


ADV. DR Zainur Rofiq, M. Hum
– Pendiri (LBH) Bintang Indonesia Law Firm.
– Kompeten di bidang Hukum Syari’ah dan Bisnis.
– Owner Travel Urmah & haji (PT. Spidest Internasiol).
– Dosen diberbagai kampus Swast.
– Penulis aktif dengan karya best seller; The Power of Ka’bah, The Power of Syukur.
– Wakil Ketua Kongres Advokat Idonesia (KAI).
– Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) Jawa Barat.
– SEKJEN Wasathiyyah Center.
– Ketua DPD SAPUHI Jabar.

ADV. Asep Mulyana, S.H
– Kompeten di bidang hukum dan pernah menangani berbagai persoalan hukum baik perdata, pidana, TUN, Kepailitan, perbankan, perburuhan dan lain-lain.
– Kuasa hukum APDESI (Assosiasi Kepala Desa Indonesia) di Kab. Tasikmalaya.
– Kuasa hukum Armada Finance cabang Tasikmalaya dan koperasi swamitera bank bukopin cabang Tasikmalaya.
– Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Prov Jawa Barat Periode 2021.

ADV. Aas M Ihklas, S.H
– Kuasa hukum PT. Spidest Internasional, Rowa Gold Internasional, RSUD Tasikmalaya. Yayasan Bina Putera Nusantara, PT. PD Pasar Resik Kota Tasikmalaya.
– Pernah menangani berbagai persoalan hukum baik perdata, pidana, TUN, Kepailitan.
– Penanganan Akuisisi PT, Mulia Abadi Tours & Travel.
– Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI).

ADV. Maulana Yusuf, S.H
– Berpengalaman di bidang hukum dan pernah menangani berbagai persoalan hukum perdata, pidana, TUN, kepailitan, perbankan, perburuhan dan lain-lain.
– Kuasa hukum RSUD kota Tasikmalaya, RSUD kabupaten Tasikmalaya, PD Pasar resik kota Tasikmalaya.
– Menjabat di organisasi Advokat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Prov Jawa Barat.

ADV. Eko Kurnia, S.H
– Berpengalaman dan profesional dalam bidang hukum baik Perdata (waris, cerai dan lainnya). Pidana (penipuan, penganiayaan, pencurian, narkoba, penggelapan).
– Selain di bidang hukum, Advokat ini aktif diberbagai organisasi kemasyarakatan.

ADV. Apip Nugraha, Lc.
– Berpengalaman & kompeten di bidang hukum, baik pidana ataupun perdata, serta hukum sari’ah.
– Dosen hukum islam di kampus swasta.
– Wakil Sekretaris (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Prov Jawa Barat.

ADV. Mohamad Nur, S.H
– Berpengalaman di bidang Hukum, pernah menangani berbagai persoalan Hukum baik perdata (waris, cerai dan lainnya). Pidana (penipuan, penganiayaan, pencurian, narkoba, penggelapan, pemalsuan produk dan lainnya ), TUN, Kepailitan, perbankan, perburuhan dan lain-lain.
– Aktif diberbagai organisasi, dan sekarang di organisasi advokat menjabat sebagai HUMAS Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Prov Jawa Barat.

Coming Soon###
Bilawfirm
Dalam rangka memperluas jaringan serta memberikan pelayanan hukum yang integratif bagi berbagai sektor, Firma Hukum BINTANG INDONESIA telah membangun kerja sama dan kemitraan strategis dengan berbagai instansi pemerintah, institusi pelayanan kesehatan, yayasan pendidikan, serta perusahaan swasta terkemuka berikut:
Firma Hukum BINTANG INDONESIA hadir sebagai mitra strategis dalam memberikan layanan jasa hukum komprehensif yang meliputi konsultasi, pendampingan, serta penanganan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien perseorangan maupun korporasi, termasuk lembaga keuangan dan institusi perbankan.
Bilawfirm
Bentuk jasa hukum yang ditangani oleh Firma Hukum BINTANG INDONESIA terdiri dari:
Legal Opinion (Pendapat Hukum).
Legal Due Diligence (LDD).
Pendampingan Hukum (Legal Assistance.
Litigasi (Litigation).
Bilawfirm
Sebagai kompas penentu arah strategis, visi, misi, dan tujuan memiliki urgensi yang sangat krusial bagi Firma Hukum Bintang Indonesia. Instrumen-instrumen tersebut berfungsi menjaga konsentrasi organisasi dalam menggapai keberhasilan di masa depan.
Menjadi institusi jasa hukum terkemuka yang berorientasi pada penyediaan layanan konsultasi dan advokasi hukum yang komprehensif, integratif, serta berintegritas.
★ Menjadi institusi jasa hukum terkemuka yang berorientasi pada penyediaan layanan konsultasi dan advokasi hukum yang komprehensif, integratif, serta berintegritas.
★ Menyelenggarakan pelayanan jasa hukum yang profesional dan berbasis keilmuan (scientific-based lawyering), dengan senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi hukum demi kemaslahatan masyarakat.
★ Mengakselerasi penegakan hukum yang berkeadilan substansial, dengan bersandarkan pada nilai-nilai luhur Pancasila dan koridor konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melaksanakan tata kelola mandat dan pemenuhan prestasi hukum secara akuntabel, sebagai manifestasi dari profesionalisme dan integritas moral dalam menjalankan fungsi profesi advokat.
★ Melaksanakan tata kelola mandat dan pemenuhan prestasi hukum secara akuntabel, sebagai manifestasi dari profesionalisme dan integritas moral dalam menjalankan fungsi profesi advokat.
★ Menjunjung tinggi kredibilitas institusional dalam penegakan hukum, yang diintegrasikan dengan komitmen serta dedikasi progresif guna mengonstruksikan solusi hukum terbaik demi melindungi kepentingan hukum klien.
Mengonstruksikan hubungan hukum berbasis kepercayaan (fiduciary relationship) secara berkelanjutan, guna memelihara kemitraan strategis jangka panjang yang berlandaskan pada integritas dan profesionalisme bersama klien.
★ Mengonstruksikan hubungan hukum berbasis kepercayaan (fiduciary relationship) secara berkelanjutan, guna memelihara kemitraan strategis jangka panjang yang berlandaskan pada integritas dan profesionalisme bersama klien.
★ Menyelenggarakan pelayanan hukum secara optimal, efektif, dan efisien, guna mengartikulasikan serta memulihkan hak-hak hukum klien dalam koridor pelindungan hukum yang komprehensif.
Bilawfirm
Bintang Indonesia Law Firm berkomitmen menyediakan layanan hukum spesialisasi bagi para klien kami, yang mencakup bidang-bidang berikut:
Bilawfirm
+179
Nusantara
Tahun 2026 menjadi salah satu momentum penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023…
Perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil. Saksi…
Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada…